Group of women farmers in Nagpur, India, holding fresh vegetables, showcasing agricultural work.
|

02 – Bentuk Badan Usaha, Nama, Jenis Usaha, Rencana Usaha, dan Rencana Kegiatan

Koperasi kita berformat multi pihak atau Multi-Stakeholder (MSC), berbeda dengan Koperasi konvensional yang merupakan kumpulan anggota sepihak. Keanggotaan MSC berasal dari beragam latar belakang dan kepentingan. Ada para genuine producers (petani, peternak, nelayan), ada pemodal dan wirausahawan, ada pedagang, hingga konsumen. Anggota dikelompokkan ke dalam grup-group berdasarkan kelompok kepentingan. Grup-grup itu disebut Kelompok Pihak Anggota.

MSC mengatasi sejumlah tantangan yang gagal dijawab model-model koperasi sepihak terutama koperasi produsen dan Koperasi konsumen. Menggabungkan anggota dari beragam latar belakang berarti menggabungkan beragam kapasitas—modal, pengetahuan, kecapatan teknis, kewirausahaan, akses terhadap faktor produksi, jaringan, akses terhadap kebijakan, pasar, dll—dalam satu ekosistem bisnis yang terintegrasi. Ini adalah jalan untuk memastikan bisnis menjadi lebih efisien, dan setiap anggota dapat menikmati nilai tambah yang tercipta dalam setiap mata rantai usaha.

Ciri-ciri Umum Koperasi Multi-Pihak.

  • Terdiri dari para pihak yang mewakili kepentingan ekonomi atau posisi berbeda dalam rantai bisnis.
  • Tidak memperlakukan one man one vote yang merupakan disinsentif bagi pemodal besar (kelemahan Koperasi sepihak) tetapi juga mencegah dominasi pemodal besar dalam pengambilan Keputusan (kelemahan Korporat). Untuk itu anggota dikelompokkan ke dalam Kelompok Pihak Anggota. KPA ini yang memiliki vote dalam Rapat Anggota.
  • Bisnisnya terintegrasi dari hulu (produksi raw materials) hingga hilir (pemasaran ke rumah tangga konsumen).
  • Tidak menyelenggarakan bisnis simpan pinjam dan tentu saja tidak boleh merupakan Koperasi simpan pinjam;
  • Pelayanan bersifat open loop – meminjam istilah yang umumnya dipakai untuk Koperasi simpan pinjam a la fintech atau ‘Koperasi harian’ – yaitu pemasaran produk akhir tidak cuma menyasar anggota tetapi pasar terbuka. Demikian pula dalam kondisi belum banyak anggota di rantai hulu (nelayan, petani, peternak), peroleh bahan baku dapat berasal dari non-anggota.

Nama Badan Usaha: KMP NTT Mandiri (?)

Kami menawarkan nama MSC kita ada kata nelayan, tani, dan ternak. Selain merepresentasikan pilihan jenis usaha (bisnis) kita di bidang pertanian dalam arti luas (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutangan) dan komitmen untuk turut meningkatkan kesejahteraan nelayan, petani, dan peternak, nama ini jika disingkat sebagai NTT menggambarkan misi untuk menjadi MSC yang representatif di NTT: MSC dengan anggota, aset, dan kekayaan terbesar di NT.

Kita bisa menambahkan nama Mandiri, Membangun, atau apapun itu yang menunjukkan tujuan/visi kita. Dengan catatan nama belakang ini sebaiknya tidak mengandung kata yang memiliki kemiripan dengan nama-nama partai politik agar tidak disangka sebagai kendaraan ekonomi golongan politik tertentu, apalagi karena sebagian pendiri kita adalah aktivis gerakan politik dari beragam partai. Jadi Adil/Makmur (PRIMA), Berkarya (Golkar), Sejahtera (PKS), Solidaritas (PSI), Raya (Gerindra), Bangkit (PKB), dan sejenisnya sebaiknya tidak kita gunakan.

Jenis Usaha (Bisnis)

Bisnis kita adalah bisnis pertanian dalam makna luas, meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutanan. Bisnis kita bergerak di tiga ranah fungsi bisnis: memperoleh bahan baku (acquiring raw materials), mengolah bahan baku menjadi barang jadi (manufacturing raw materials), dan mendistribusikan produk ke konsumen (distributing products to consumers).

Oleh karena pilihan bisnis ini, kita memasukan puluhan Kelompok Usaha dari 5 Kategori Usaha di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) di dalam Anggaran Dasar yang menjadi bagian dari Akta Pendirian. (LIHAT PASAL … AD).

Memasukkan sebanyak mungkin Kelompok Usaha yang relevan ke dalam AD/Akta Pendirian tidak berarti semua kelompok usaha tersebut harus segera kita geluti (Amiiiin jika akhirnya kita menjadi sangat besar untuk bisa mencakup semuanya). Kita melakukannya sebagai antisipasi jika di kemudian hari terdapat peluang Kelompok Usaha yang dinilai tepat untuk kita geluti, kita tidak harus mengubah akta (tidak perlu keluar duit untuk itu) karena lalai memasukkan kelompok usaha tersebut saat pembuatan akta pendirian.

Rencana Usaha (Business Plan) & Rencana Kegiatan

Untuk memutuskan investasi pada suatu usaha, Dewan Pengurus bersama Pengelola terlebih dahulu menyusun Rencana Usaha (Business Plan), yaitu dokumen perencanaan bisnis yang berisi gambaran menyeluruh tentang usaha yang akan dijalankan, meliputi tujuan dan target spesifik, analisis pasar dan bahan baku, strategi, perhitungan pendapatan, biaya, dan keuntungan,  sumber daya manusia, dll.

Dengan terlebih dahulu memiliki Business Plan, diharapkan usaha dapat berjalan efektif dan efisien serta memperkecil risiko kegagalan. Business Plan juga menjadi panduan untuk mencegah fraud oleh Pengurus dan Pengelola dalam menjalankan suatu usaha.

Business Plan diajukan Dewan Pengurus kepada Rapat Anggota dengan terlebih dahulu mendapat tinjauan Dewan Pengawas dan Penasihat. (Tentang ini lihat AD dan ART pasal …).

Kegiatan Organisasi Koperasi

Sebagai sebuah organisasi atau gerakan, Koperasi tidak cuma menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga kegiatan organisasi. Termasuk di dalam kegiatan organisasi adalah Perekrutan Anggota, Pendidikan Anggota, Komunikasi Publik, Advokasi, dan Rapat Anggota. Pengurus, dengan tinjauan pengawas menyusun Rencana Kegiatan Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota. (Tentang Kegiatan Koperasi, Lihat Pasal …)

Penting untuk diperhatikan, dalam kebijakan akuntansi Koperasi kita, kebutuhan anggaran untuk suatu usaha dan kegiatan organisasi yang diputuskan Rapat Anggota untuk dijalankan pada periode akuntansi mendatang dimasukkan dalam kategori biaya yang dibayarkan di depan (Provision for Future Payments)  dan dengan demikian masuk di dalam komponen liabilitas (beban). Pembebanan ini dilakukan setelah perhitungan laba sebelum pajak. Dengan cara ini kita mengurangi nilai laba sebelum pajak sehingga menekan pajak penghasilan badan. (Tentang pembebanan ini, lihat pasal …)

Unit Usaha

Bisnis Koperasi dijalankan oleh unit usaha. Ada usaha yang langsung dijalankan oleh KMP NTT Mandiri dengan 100% modal merupakan modal KMP NTT Mandiri, ada pula unit usaha yang modalnya terbagi antara KMP NTT Mandiri dengan pihak lain.

Unit usaha yang 100% modalnya dimiliki KMP Mandiri kita sebut Unit Usaha Langsung. Bisnis yang dijalankan dipimpin oleh manager umum dibantu para manager dan karyawan, baik karyawan tetap pun pekerja harian.

Unit Usaha yang modalnya merupakan modal patungan antara KMP Mandiri dengan pihak lain kita sebut Unit Usaha Terafiliasi. Unit Usaha Terafiliasi dapat berupa 1) Usaha Patungan yang modalnya merupakan modal patungan antara Koperasi dengan badan usaha lain yang bukan merupakan bagian dari unit usaha Koperasi; dan 2) Usaha Patungan yang modalnya merupakan modal patungan antara Koperasi dengan anggota dan/atau Koperasi dengan badan usaha lain yang bukan merupakan bagian dari unit usaha Koperasi.

Unit Usaha Terafiliasi dapat berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), atau Unit Usaha Koperasi dengan Penyertaan Modal Anggota.

Keberadaan Unit Usaha Terafiliasi ini mempertimbangkan kebutuhan perluasan usaha koperasi tanpa terbatasi oleh ketidakcukupan modal, efisiensi, manajemen risiko, dan kebutuhan dukungan terhadap usaha anggota yang telah ada.

(Tentang Unit Usaha lihat AD BAB VI Pasal 23 dan ART Bab V Pasal 33).

Similar Posts