Draft Anggaran Dasar
ByGeorge
BAB I
PENDIRIAN
- Koperasi ini bernama Koperasi Multi-Pihak Nelayan Tani Ternak Mandiri, disingkat KMP NTT Mandiri, yang selanjutnya disebut Koperasi.
- Koperasi berkedudukan di alamat Jalan…………………………,Rukun Tetangga……/Rukun Warga…..Nomor…… Kelurahan…, Kecamatan………………………………, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Koperasi dapat mendirikan Kantor Cabang dan Tempat Pelayanan di Kabupaten/Kota.
Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- Maksud dan Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kinerja usaha koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta ikut memajukan perekonomian nasional.
- Koperasi berbentuk Koperasi Multi-Pihak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha yaitu:
- 01114 Pertanian Kacang Tanah,
- 01115 Pertanian Kacang Hijau,
- 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura,
- 01116 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan,
- 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun,
- 01132 Pertanian Hortikultura Buah,
- 01133 Pertanian Hortikultura Sayuran Buah,
- 01134 Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi,
- 01135 Pertanian Aneka Umbi Palawija,
- 01136 Pertanian Jamur,
- 01139 Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya,
- 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak,
- 01220 Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis,
- 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan,
- 01261 Perkebunan Buah Kelapa,
- 01270 Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman,
- 01282 Perkebunan Cengkeh,
- 01283 Perkebunan Cabai,
- 01289 Perkebunan Tanaman Rempah-rempah, aromatik/penyegar,dan obat lainnya,
- 01411 Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong,
- 01442 Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong,
- 01450 Peternakan Babi,
- 01461 Budidaya Ayam Ras Pedaging,
- 01462 Budidaya Ayam Ras Petelur,
- 01464 Budidaya Ayam lokal dan persilangannya,
- 01465 Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek,
- 01468 Pembibitan Ayam Ras,
- 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya,
- 02307 Pemungutan Madu,
- 03111 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut,
- 03112 Penangkapan Crustacea di Laut,
- 03113 Penangkapan Mollusca di Laut,
- 03114 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air di Laut,
- 03211 Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut,
- 03216 Pembesaran Crustacea Laut,
- 03217 Pembesaran Tumbuhan Air Laut,
- 03221 Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam,
- 03224 Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah,
- 03226 Pembenihan Ikan Air Tawar,
- 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas,
- 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas,
- 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas,
- 10213 Industri Pembekuan Ikan,
- 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan,
- 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi,
- 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan,
- 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan,
- 10291 Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya,
- 10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya,
- 10296 Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya,
- 10297 Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya,
- 10298 Industri Pengolahan Rumput Laut,
- 10313 Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran,
- 10314 Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran,
- 10611 Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya,
- 10615 Industri Makanan Sereal,
- 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras,
- 10632 Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung,
- 10731 Industri Kakao,
- 10761 Industri Pengolahan Kopi,
- 46201 Perdagangan Besar Padi dan Palawija,
- 46202 Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak,
- 46205 Perdagangan Besar Binatang Hidup,
- 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan,
- 46209 Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya,
- 47211 Perdagangan Eceran Padi dan Palawija,
- 47212 Perdagangan Eceran Buah-buahan,
- 47213 Perdagangan Eceran Sayuran,
- 47214 Perdagangan Eceran Hasil Peternakan,
- 47215 Perdagangan Eceran Hasil Perikanan,
- 56102 Rumah/Warung Makan,
- 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap,
- 56109 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling lainnya,
- 56210 Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering),
- 56290 Penyediaan Jasa Boga Periode,
- 56303 Rumah Minum/KafeTertentu,
- 64200 Aktivitas Perusahaan Holding.
- Dalam mencapai tujuannya, Koperasi menyusun Rencana Usaha.
- Rencana Usaha diajukan oleh Dewan Pengurus dan Pengelola untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat Anggota.
Penjelasan tentang hal-hal yang diatur di dalam Bab I, baca materi pengantar: “01 – Mari samakan Visi” dan “02 – Bentuk Badan Usaha, Nama, Jenis Usaha, Rencana Usaha, dan Rencana Kegiatan“.
BAB II
MODAL KOPERASI
- Modal Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Hibah.
- Modal Sendiri berasal dari Simpanan Anggota yang terdiri atas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Khusus.
- Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi sebesar Rpxxx,- (xxx Rupiah).
- Ketentuan mengenai besaran dan mekanisme penyetoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Khusus, dan Hibah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Selain Modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), koperasi melakukan pemupukan kekayaan (ekuitas) yang berasal dari pencadangan Sisa Hasil Usaha.
- Untuk membiaya kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan:
- (a) penyertaan modal oleh Badan Usaha atau Badan Hukum lain1,
- (b) peminjaman dari bank dan/atau lembaga keuangan lain.
- Pinjaman yang dimaksud dalam ayat (6) diputuskan oleh Rapat Anggota berdasarkan pertimbangan saksama atas kebutuhan pengembangan bisnis dan operasional usaha Koperasi berserta risiko dan konsekuensi yang timbul dari pinjaman tersebut atas kelangsungan usaha koperasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
- Keanggotaan Koperasi terdiri atas
- (a) Individu; dan
- (b) Organisasi berbentuk Badan Usaha atau Badan Hukum.2
- Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
- (a) Warga Negara Indonesia yang cakap melakukan tindakan hukum atau Organisasi yang bertempat kedudukan di Indonesia;
- (b) telah melunasi Simpanan Pokok;
- (c) Individu atau Organisasi yang telah mendaftar tetapi belum melunasi Simpanan Pokok berstatus Calon Anggota.
- Keanggotaan berakhir jika:
- (a) anggota individu meninggal dunia atau Organisasi bubar;
- (b) berhenti atas permintaan sendiri;
- (c) diberhentikan oleh Rapat Anggota berdasarkan pengajuan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
- Dalam hal diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (c) maka anggota yang bersangkutan terlebih dahulu diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
- terlibat aktif di dalam kegiatan Koperasi.
Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri Rapat Anggota sesuai mekanisme yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga;
- mendapat pelayanan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi;
- memilih dan dipilih menjadi Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas dengan ketentuan memenuhi syarat yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus Koperasi;
- turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi;
- mendapatkan laporan rutin tentang perkembangan usaha Koperasi;
- mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi;
- membela diri dalam Rapat Anggota apabila diajukan untuk diberhentikan oleh Dewan Pengurus;
- mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan/atau sisa hasil penyelesaian kewajiban Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri setelah memenuhi kewajibannya kepada Koperasi;
- anggota dengan disabilitas mendapat pelayanan yang disesuaikan dengan keterbatasan yang dialaminya.
BAB IV
KELOMPOK PIHAK ANGGOTA
- Anggota Koperasi dikelompokkan menjadi beberapa Kelompok Pihak Anggota (selanjutnya disebut KPA).
- Pengelompokkan anggota ke dalam KPA mempertimbangkan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, dan/atau potensi anggota terhadap usaha Koperasi.
- KPA memiliki Hak Suara di dalam Rapat Anggota Paripurna yang proporsinya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Hak dan Kewajiban KPA, Tata Cara Pengelompokan KPA, dan hal-hal teknis lain tentang KPA diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Koperasi mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas:
- Rapat Anggota,
- Rapat Pleno,
- Dewan Pengurus,
- Dewan Pengawas,
- Pengelola
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Rapat Anggota terdiri atas:
- (a) Rapat Anggota Tahunan,
- (b) Rapat Anggota Tengah Tahun,
- (c) Rapat Anggota Luar Biasa.
- Rapat Anggota diselenggarakan secara berjenjang:
- (a) Rapat KPA,
- (b) Rapat Anggota Paripurna.
- Rapat Anggota Koperasi berwenang:
- (a) menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;
- (b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;
- (c) memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;
- (d) menetapkan Rencana Kerja, Rencana Usaha, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan;
- (e) mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;
- (f) menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
- (g) memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi.
- Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota, selanjutnya disebut RA-KPA, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Koperasi.
- RA-KPA dihadiri oleh anggota masing-masing KPA.
- RA-KPA dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat dan seorang Sekretaris yang dipilih dari anggota KPA yang hadir dalam rapat.
- Undangan RA-KPA paling sedikit memuat hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota KPA.
- RA-KPA dapat dilakukan secara daring dan/atau luring yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Ketentuan kuorum dan Pengambilan Keputusan RA-KPA diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Rapat Anggota Paripurna selanjutnya disebut RAP, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Koperasi.
- RAP dihadiri oleh Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Pengelola, dan Perwakilan KPA.
- RAP dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari antara anggota yang hadir.
- Undangan RAP paling sedikit memuat hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota Paripurna.
- RAP dapat dilakukan secara daring dan/atau luring yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Kententuan kuorum dan pengambilan keputusan RAP diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota Tahunan, selanjutnya disebut RAT, dilakukan sekali dalam satu (1) tahun pada akhir Tahun Buku, selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah Tahun Buku lampau.
- RAT membahas dan mengesahkan:
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai dalam satu Tahun Buku;
- Laporan Keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Arus Kas, dan Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, beserta penjelasan atas laporan-tersebut;
- Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas terhadap pelaksanaan tugasnya dalam satu Tahun Buku;
- pembagian Sisa Hasil Usaha Final tahun buku lampau.
- Rencana Usaha Tahun Buku berikutnya,
- Rencana Kegiatan Tahun Buku berikutnya,
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (APBK) Tahun Buku Selanjutnya.
- Sekali dalam empat tahun, RAT memilih dan mengangat Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RAT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota Tengah Tahun, selanjutnya disebut RATT, dilakukan sekali dalam satu (1) Tahun Buku, antara bulan ke-7 (ketujuh) hingga ke-9 (kesembilan) Tahun Buku berjalan.
- RATT membahas dan mengesahkan:
- (a) Laporan pengurus dan Laporan Pengawas mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai dalam satu semester Tahun Buku berjalan;
- (b) Laporan Keuangan Tengah Tahun yang terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Arus Kas, dan Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, beserta penjelasan atas laporan-tersebut;
- (c) pembagian Sisa Hasil Usaha Tengah Tahun.
- (d) Penyesuaian Rencana Usaha Semester II Tahun Buku berjalan,
- (e) Penyesuaian Rencana Kegiatan Semester II Tahun Buku berjalan,
- (f) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Perubahan (APBK-P) Semester II Tahun Buku berjalan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RATT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota Luar Biasa, selanjutnya disebut RALB, diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan yang sangat penting dan mendesak terkait hal-hal yang hanya dapat diputuskan oleh Rapat Anggota, yang jika ditunda dapat merugikan keberlangsungan organisasi dan usaha Koperasi.
- RALB diselenggarakan atas usulan paling sedikit 4/5 (empat per lima) anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas atau 1/2 (satu per dua) dari KPA atau 1/4 (satu per empat) dari jumlah seluruh anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai RALB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Pleno dilaksanakan oleh Dewan Pengurus dan dihadiri oleh Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Pengelola Koperasi dan jika dibutuhkan Sekretaris Kelompok Pihak Anggota.
- Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam empat (4) bulan, selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah setelah satu (1) kuartal Tahun Buku berjalan selesai.
- Rapat Pleno membahas:
- (a) penilaian terhadap kondisi organisasi dan bisnis Koperasi berdasarkan Laporan Keuangan Kuartal;
- (b) usulan Rencana Bisnis untuk diajukan kepada Rapat Anggota
- (c) rencana implementasi Rencana Kerja pada kuartal selanjutnya.
- Dewan Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, kecuali dalam hal-hal yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Anggota yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Dewan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, dan merupakan perwakilan dari Kelompok Pihak Anggota.
- Dewan Pengurus bersifat kolektif kolegial, berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya 5 (orang), terdiri dari satu (1) orang Ketua, satu (1) orang Sekretaris, satu (1) orang Bendahara, dan anggota-anggota.
- Dewan Pengurus dipilih untuk periode masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) periode untuk masa jabatan berturut-turut.
- Hak, kewajiban, kewenangan, dan tugas Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Dewan Pengurus tidak mendapat gaji dan/atau upah atas pelaksanaan tugasnya melainkan mendapatkan remunerasi atas kerja dan kinerja berupa proporsi Hasil Usaha.
- Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus mendapatkan Pergantian Biaya Kerja.
- Pergantian Biaya Kerja Dewan Pengurus dan proporsi Hasil Usaha sebagai remunerasi atas kerja dan kinerja Dewan Pengurus diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Syarat pencalonan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan sumpah Dewan Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Dewan Pengawas memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan Pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus.
- Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, dan merepresentasikan Kelompok Pihak Anggota.
- Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial, berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya tiga (3) orang, terdiri dari satu (1) orang Sekretaris dan anggota-anggota.
- Dewan Pengawas dipilih untuk periode masa jabatan empat (4) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua (2) periode masa jabatan berturut-turut.
- Dewan Pengawas tidak mendapat gaji dan/atau upah atas pelaksanaan tugasnya melainkan mendapatkan remunerasi atas kerja dan kinerja berupa proporsi hasil usaha.
- Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas mendapatkan Pergantian Biaya Kerja.
- Pergantian Biaya Kerja Dewan Pengawas dan proporsi Hasil Usaha sebagai remunerasii atas kerja dan kinerja Dewan Pengawas diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan tentang hak, kewajiban, kewenangan, dan tugas Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Syarat pencalonan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan sumpah Dewan Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Dalam Pengelolaan Usaha Koperasi, Dewan Pengurus mengangkat Pengelola.
- Pengelola dipimpin oleh seorang Manager Umum yang dibantu sejumlah Manajer dan Staf.
- Dewan Pengurus mengajukan bentuk organisasi Pengelola, jenis jabatan, dan jumlah Staf untuk diputuskan dan disahkan oleh Rapat Anggota.
- bentuk organisasi Pengelola, jenis jabatan, dan jumlah staf disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis Koperasi.
- Pengelola mendapatkan upah dan manfaat bulanan serta berhak atas bonus kinerja berupa proporsi SHU.
- Ketentuan tentang perhitungan upah, manfaat, dan bonus kinerja bagi Pengelola diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Dalam rangka mendapatkan masukan tentang perkembangan ekonomi, bisnis, politik, dan kebijakan dalam skala nasional, regional, dan global, yang dapat berdampak pada peluang dan tantangan yang dihadapi Koperasi.
- Penasihat adalah individu-individu yang dipandang memiliki kapasitas pemahaman atas ekonomi, bisnis, politik, dan kebijakan yang relevan terhadap perkembangan organisasi dan bisnis Koperasi.
- Penasihat diusulkan oleh Dewan Pengurus dan disahkan melalui Keputusan Dewan Pengurus setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota.
- Jabatan Penasihat bersifat sukarela.
- Jumlah Penasihat tidak terbatas
- Penasihat memberi nasihat dan saran tidak mengikat kepada Dewan Pengurus baik diminta atau tanpa diminta.
BAB VI
Unit Usaha Koperasi
- Usaha Koperasi dilaksanakan oleh unit-unit usaha yang bergerak di lini produksi bahan mentah, pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi, dan pemasaran produk akhir.
- Unit Usaha Koperasi terdiri:
- (a) Unit Usaha Langsung,
- (b) Unit Usaha Terafiliasi.
- Ketentuan lebih detil tentang Unit Usaha diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB VII
SISA HASIL USAHA
- Sisa Hasil Usaha, selanjutnya disebut SHU, adalah laba yang diperoleh Koperasi dalam satu periode akuntansi setelah mengurangi pendapatan dengan biaya operasional, penyusutan, kewajiban-kewajiban, dan pajak.
- Perhitungan SHU Koperasi dilakukan dua (2) kali dalam setahun yaitu pada tengah tahun dan akhir Tahun Buku.
- Rapat Anggota menetapkan SHU yang digunakan untuk:
- dana cadangan
- dividen;
- penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- SHU dibagikan sebagai dividen kepada anggota berdasarkan kepemilikan modal tiap-tiap anggota.
- Persentase pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Dalam hal terdapat kerugian usaha yang menyebabkan SHU bernilai negatif, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan yang terbentuk dari Tahun Buku lampau untuk digunakan sebagai dividen dan/atau biaya operasional Tahun Buku berikut.
- Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di dalam Rapat Anggota.
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMBUBARAN KOPERASI
- Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan Koperasi lain.
- Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
- Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.
- Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.
BAB X
SANKSI
- Dalam hal Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Pengelola, dan anggota melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
- Koperasi menyusun Anggaran Rumah Tangga selambat–lambatnya satu (1) tahun sejak disahkannya Koperasi sebagai badan hukum.
- Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem tata kelola koperasi yang baik.
- Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Penjelasan:
- Ayat penyertaan modal ini akan dimasukkan jika keanggotaan organisasi (pasal (7) ayat (2)) tidak dibolehkan. Jika keanggotaan organisasi dimungkinkan, ayat ini menjadi tidak relevan.. ↩︎
- Pasal tentang keangotaan organisasi akan dikonsultasikan dengan notaris. Jika pada akhirnya oleh pertimbangan hukum hal ini tidak dimungkinkan, bagian ini akan dihapus. ↩︎